Meski demikian, sesuai undang-undang yang mengatur keuangan dan fiskal negara, Bea Cukai Mataram bisa menerapkan asas Ultimum Remedium terhadap sejumlah pelanggar.

"Ada beberapa pelanggar yang membayar denda melalui mekanisme Ultimum Remedium. Artinya mereka membayar denda administrasi sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana penyidikan. Tapi ingat, barangnya tetap kita sita dan musnahkan, tidak dikembalikan," tegasnya.

Bambang memastikan seluruh rokok dan barang ilegal yang diamankan tidak dikembalikan. Sebagian barang dibakar secara simbolis, kemudian ditimbun di TPA Kebon Kongok.

"Karena musim kemarau tidak memungkinkan pembakaran terbuka, maka dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Kebon Kongok. Sebelum ditimbun, barang-barang ini disiram air terlebih dahulu. Intinya supaya tidak bisa dimanfaatkan kembali," tegas Bambang.

Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol dan obat-obatan ilegal telah dimusnahkan terlebih dahulu di halaman Kantor Bea Cukai Mataram dengan cara dituangkan.