Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengusulkan Satpol PP Jatim ikut turun dalam penertiban penggunaan sound horeg dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Menurutnya, pelibatan Satpol PP dapat membantu memastikan surat edaran yang ditandatangani unsur Forkopimda Jatim memiliki daya penegakan di lapangan.
"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil.
Emil mengingatkan pelibatan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut karena kewenangan Satpol PP berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, sedangkan perkara pidana merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta tindakan Satpol PP dalam penertiban sound horeg tetap berada dalam batas kewenangannya dan bersifat melengkapi penegakan aturan.
"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.
Selain mendorong Satpol PP ikut melakukan penertiban sesuai kewenangannya, Emil juga meminta kepolisian melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg.
Ia menilai penegakan hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi oleh penyelenggara maupun pengusaha sound horeg.