"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.

Emil turut menyoroti adanya tiga warga Jatim yang dilaporkan meninggal dunia dalam sejumlah kejadian yang berkaitan dengan sound horeg, namun ia meminta persoalan pelanggaran aturan dan kasus yang menyebabkan kematian dilihat sebagai dua isu berbeda. Menurutnya, aparat harus mengusut hubungan sebab-akibat setiap kejadian dan melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Begini, ini dirunut kausalitas penyebab apalagi ada yang meninggal. Jadi ada dua isu terpisah ya, bahwa surat edaran nggak dipatuhi itu nomor satu. Nah yang terkait dengan adanya yang meninggal, tolong kalau ada pelanggaran hukumnya, tindak, apalagi ada yang meninggal. Itu dulu yang dicatat," tegasnya.

Emil mencontohkan salah satu insiden ketika kanopi roboh dan menimbulkan korban, namun menurutnya hubungan langsung tim redaksi penggunaan sound horeg dan kejadian tersebut masih harus dibuktikan karena saat kanopi jatuh speaker disebut dalam kondisi tidak menyala.

Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa, aparat harus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran hukum apalagi menyebabkan kehilangan nyawa, maka harus ditindak, polisi ini bertindak berdasarkan hukum. Yang kejadian ada kanopi jatuh, itu diinvestigasi posisinya speaker-nya lagi nggak nyala, jadi kausalitas tim redaksi kendaraan itu dengan kanopi ini masih harus dibuktikan. Tapi kalau ditanya siapa yang paling ingin ada tindakan tegas terhadap adanya korban? ya kami semua ingin ada tindakan tegas. Begitu pula rekan-rekan di kepolisian. Jadi ini penting, ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran saat ini betul ada pelanggaran, harus dilakukan penegakan aturan," tandasnya.