NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti maraknya pelanggaran dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jatim, terlebih setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg. Emil menilai, persoalan tersebut tidak semata soal keberadaan sound horeg, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang telah dibuat pemerintah.

Emil mengatakan, aturan penggunaan sound horeg sebenarnya telah dituangkan dalam surat edaran bersama, termasuk pembatasan tingkat kebisingan atau desibel. Namun pelaksanaannya di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran sehingga diperlukan penegakan aturan secara lebih serius dan melibatkan lintas instansi.

Emil menilai, aturan mengenai sound horeg sebenarnya sudah jelas, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama terkait pembatasan tingkat kebisingan yang telah diatur dalam surat edaran bersama.

Menurutnya, apabila aturan tersebut benar-benar dipatuhi, bentuk penggunaan sound horeg yang ditemukan di jalanan saat ini seharusnya tidak terjadi.

"Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi ya dan kalau diikuti betul bentuknya nggak kayak yang sekarang ada di jalanan harusnya. Jadi artinya ada pelanggaran aturan," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Emil menyebut, penegakan aturan sound horeg menjadi pekerjaan rumah bersama Forkopimda Jatim karena surat edaran yang sudah dibuat tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas tanpa penerapan nyata di lapangan. Ia juga menegaskan pembatasan desibel harus dipatuhi dan tidak boleh dianggap sebagai aturan yang tidak berlaku.

"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, Emil mengusulkan Satpol PP Jatim ikut turun dalam penertiban penggunaan sound horeg dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Menurutnya, pelibatan Satpol PP dapat membantu memastikan surat edaran yang ditandatangani unsur Forkopimda Jatim memiliki daya penegakan di lapangan.

"Maka dari itu tantangan kita sekarang, tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini. Jadi edaran ini sudah disusun dengan seksama, dasar peraturannya udah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga," kata Emil.

Emil mengingatkan pelibatan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut karena kewenangan Satpol PP berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, sedangkan perkara pidana merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta tindakan Satpol PP dalam penertiban sound horeg tetap berada dalam batas kewenangannya dan bersifat melengkapi penegakan aturan.

"Ya makanya, kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP. Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tegasnya.

Selain mendorong Satpol PP ikut melakukan penertiban sesuai kewenangannya, Emil juga meminta kepolisian melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg.

Ia menilai penegakan hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi oleh penyelenggara maupun pengusaha sound horeg.

"Nah kemudian tentunya kita percaya juga dari kepolisian juga melakukan tindakan (tegas), kira-kira begitu," tambahnya.

Emil turut menyoroti adanya tiga warga Jatim yang dilaporkan meninggal dunia dalam sejumlah kejadian yang berkaitan dengan sound horeg, namun ia meminta persoalan pelanggaran aturan dan kasus yang menyebabkan kematian dilihat sebagai dua isu berbeda. Menurutnya, aparat harus mengusut hubungan sebab-akibat setiap kejadian dan melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Begini, ini dirunut kausalitas penyebab apalagi ada yang meninggal. Jadi ada dua isu terpisah ya, bahwa surat edaran nggak dipatuhi itu nomor satu. Nah yang terkait dengan adanya yang meninggal, tolong kalau ada pelanggaran hukumnya, tindak, apalagi ada yang meninggal. Itu dulu yang dicatat," tegasnya.

Emil mencontohkan salah satu insiden ketika kanopi roboh dan menimbulkan korban, namun menurutnya hubungan langsung tim redaksi penggunaan sound horeg dan kejadian tersebut masih harus dibuktikan karena saat kanopi jatuh speaker disebut dalam kondisi tidak menyala.

Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa, aparat harus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran hukum apalagi menyebabkan kehilangan nyawa, maka harus ditindak, polisi ini bertindak berdasarkan hukum. Yang kejadian ada kanopi jatuh, itu diinvestigasi posisinya speaker-nya lagi nggak nyala, jadi kausalitas tim redaksi kendaraan itu dengan kanopi ini masih harus dibuktikan. Tapi kalau ditanya siapa yang paling ingin ada tindakan tegas terhadap adanya korban? ya kami semua ingin ada tindakan tegas. Begitu pula rekan-rekan di kepolisian. Jadi ini penting, ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran saat ini betul ada pelanggaran, harus dilakukan penegakan aturan," tandasnya.