"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu.

Bambang juga membenarkan korban selama ini bungkam karena adanya ancaman dari tersangka.

"Karena, kan, diancam," tambah Kompol Bambang.

Polisi menyebut, dugaan kekerasan seksual terbaru terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga memaksa korban setelah korban menolak hingga menggunakan borgol dan rantai.

"Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak," paparnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.