Barang-barang itu menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah laporan diterima pada 28 Agustus 2026, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak sebelum mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat pertama kali penangkapan disampaikan, polisi menyebut AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).
Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, AS kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi kecukupan untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Bambang.
Atas perkara tersebut, AS dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.