NADIKABAR.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Mirisnya, korban yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41), selama bertahun-tahun sejak 2021.

Kasus itu baru terbongkar setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi kemudian menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah dilakukan AS berulang kali sejak 2021, bahkan Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyebut, tersangka sangat kejam karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berani mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," katanya, Senin (31/8/2026).

Korban sebelumnya disebut tidak berani menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang lain karena mendapat ancaman dari tersangka, hingga akhirnya korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban kemudian mengungkap peristiwa yang dialaminya sehingga kasus itu dilaporkan ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu.

Bambang juga membenarkan korban selama ini bungkam karena adanya ancaman dari tersangka.

"Karena, kan, diancam," tambah Kompol Bambang.

Polisi menyebut, dugaan kekerasan seksual terbaru terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga memaksa korban setelah korban menolak hingga menggunakan borgol dan rantai.

"Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak," paparnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban, sarung, dan sebuah rantai.

Barang-barang itu menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah laporan diterima pada 28 Agustus 2026, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak sebelum mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat pertama kali penangkapan disampaikan, polisi menyebut AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).

Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, AS kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi kecukupan untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

"Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Bambang.

Atas perkara tersebut, AS dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya.