Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pabrik tramadol ini. Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bos dari kedua pabrik tersebut.

"Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 16 orang tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya mengungkap gaji fantastis operator yang bekerja di pabrik tramadol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski begitu, para operator tersebut dilarang keluar dari pabrik.

"Pegawai yang bekerja di pabrik ini diberi gaji Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan dan dia tidak diperkenankan untuk keluar dari pabrik tersebut. Jadi hanya di dalam saja ya, ada mesnya," ujar Bismo.

Para operator tersebut merupakan orang-orang lulusan SMA. Rata-rata di antaranya tidak memiliki keahlian atau keilmuan soal kefarmasian.

Mereka rata-rata awalnya bekerja di pabrik jamu.

Bismo menambahkan, obat-obatan yang dibuat tidak memiliki standar dari BPOM. Pabrik tersebut juga tidak mempunyai badan hukum yang jelas.

"Kemudian, kita lihat bahwa kemasan obat ini tidak ada nama PT-nya, tidak ada tidak ada Badan POM ataupun Dinkes, sehingga konsumen tidak bisa melayangkan aduan seketika ada dampak yang dirasakan terhadap obat-obat ini. Nah, inilah berarti obat ini ilegal," imbuhnya.