NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menertibkan sekitar 70 titik parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi. Penertiban dilakukan setelah insiden perkelahian yang melibatkan seorang juru parkir liar hingga melukai anggota kepolisian.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan pihaknya telah memetakan sekitar 70 titik parkir liar di Kota Palu. Penertiban terhadap lokasi tersebut mulai dilakukan oleh Satgas pada pekan ini."Jadi insiden kemarin itu bukan juru parkir. Kalau juru parkir terdata dengan kami. Itu masyarakat biasa yang bawa sajam. Minggu ini Satgas sudah mulai bergerak untuk menertibkan titik parkir liar tersebut," kata Trisno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).Dishub akan memasang stiker dan spanduk di lokasi yang dinyatakan sebagai titik parkir liar. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dengan lokasi yang tidak memiliki izin."Jadi sekarang masyarakat masih bingung mana titik parkir liar dan mana titik parkir resmi. Nah, itu yang kita berikan tanda," ujarnya.

Trisno menegaskan penertiban parkir liar akan dilakukan secara bersama-sama. Setiap orang yang ditemukan melakukan aktivitas parkir di titik yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran.

"Surat teguran kepada siapa pun yang kita temukan di titik parkir liar akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, dan Lurah. Kalau menemukan, segera langsung dihubungi, sehingga kita bisa tindak," tegasnya.Saat ini, kata Trisno, terdapat sekitar 360 titik parkir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu. Dishub juga mengatur petugas yang ditempatkan di setiap lokasi tersebut."Satu titik parkir kurang lebih satu orang juru parkir dan satu orang juru parkir pembantu," jelasnya.Dishub mengimbau masyarakat tidak membayar retribusi kepada pihak yang melakukan aktivitas parkir di titik yang telah dinyatakan liar. Penertiban tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan keamanan maupun pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, jukir liar berinisial D (37) di Kota Palu membacok anggota polisi, Aipda AA hingga jarinya putus. Anggota Bidpropam Polda Sulteng itu lantas membela diri yang membuat D tewas tertembak.

Peristiwa itu terjadi di depan minimarket Jalan Tombolututu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kamis (27/8) sekitar pukul 20.40 Wita. Saat itu, Aipda AA mengendarai Toyota Avanza putih berhenti di sekitar warung makan Gorontalo untuk berbelanja di sebuah minimarket.

"Sekitar pukul 20.40 Wita, setelah keluar dari minimarket, Aipda AA didatangi seorang pria yang disebut mengenakan baju merah. Pria tersebut kemudian bertanya terkait parkir dan terjadi kontak fisik hingga berujung cekcok dan perkelahian," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Jumat (28/8).