Yusuf menjelaskan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.
DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm.
Sementara itu, PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut," ujar Yusuf.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.
Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.