Yusuf mengatakan penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut senjata api, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," ujar Yusuf.
Faizal menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
"Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum," katanya.