NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan tiga orang berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25) terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Timika, Kamis, mengatakan ketiga orang tersebut diamankan bersama 71 butir amunisi dalam pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.

"Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan," ujarnya.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan ketiga orang tersebut diamankan di Kabupaten Mimika pada Selasa (29/9).

Dari pengembangan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Yusuf menjelaskan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan peran masing-masing orang yang diamankan.

DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm.

Sementara itu, PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut," ujar Yusuf.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jual beli amunisi tersebut.

Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Yusuf mengatakan penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut senjata api, amunisi, dan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," ujar Yusuf.

Faizal menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

"Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum," katanya.