Kemudian ada 213 perusahaan masuk kategori untuk dibubarkan melalui proses likuidasi, dengan penyelesaian aset, kewajiban, dan urusan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan divestasi atau menjual kepemilikannya pada 208 perusahaan.

Dony, menyampaikan dengan proses-proses tersebut maka jumlah perusahaan pelat merah yang nantinya akan berada di bawah kelolaan Danantara Indonesia hanya sekitar 250 BUMN.

"Pada tahap akhir, jumlahnya akan menjadi 250 perusahaan, dan saat ini kami menargetkan jumlahnya bisa kurang dari 200 perusahaan," kata Dony.