NADIKABAR.COM — Sebanyak 79 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisarua Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dibongkar petugas gabungan. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan itu tak memiliki izin.

"Melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima di wilayah Pasar Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Pada lokasi tersebut terdapat 79 bangunan tanpa izin yang ditertibkan," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (22/9/2026).

Rhama mengatakan, pembongkaran menggunakan alat berat dilakukan bersama TNI, Polri, sejumlah dinas di Pemkab Bogor dan unsur Kecamatan Cisarua. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan diberi peringatan.

"Sebelum dilaksanakannya penertiban, para pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan pembongkaran bangunannya secara mandiri. Bangunan yang masih berdiri dibongkar dengan menggunakan beko dari Dinas PUPR dan secara manual oleh anggota," kata Rhama.

Rhama menyebut, area bekas bangunan liar yang dibongkar akan dijadikan taman serta lahan hijau. Penataan drainase dan pemasangan rambu jalur satu arah juga akan dipasang di lokasi.

"Dinas Perumahan dan Permukiman dimohon menanam tanaman hias untuk memperindah lokasi tersebut dan agar tidak dibangun kembali kios-kios pada lokasi tersebut. Dinas PUPR untuk menormalisasi saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalur masuk ke Pasar Cisarua," kata Rhama.

"Puing- puing hasil penertiban di lokasi tersebut, langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Truk pengangkut sampah," imbuhnya.