"Dia (SMD) kan memang suka ceramah agama. Suka memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti ada hubungan kaya guru spiritual gitu," terangnya.
Menurut pengacara korban, dugaan perbuatan pertama terjadi setelah SMD meminta korban datang ke rumahnya, sedangkan korban saat itu datang bersama dua temannya tanpa menaruh kecurigaan terhadap gurunya. Dua teman korban kemudian disebut diminta membeli makanan ke lokasi yang jauh sehingga SMD bisa berduaan dengan korban dan diduga melakukan kekerasan seksual.
"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.
Korban kini telah berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk, setelah menyelesaikan pendidikannya, sedangkan dugaan kekerasan seksual tersebut terakhir disebut terjadi sekitar Agustus 2024.
Kasus itu baru mencuat setelah korban disebut tidak lagi mampu menanggung trauma selama bertahun-tahun dan mendapat bantuan dari bosnya untuk mencari pendampingan hukum.
Ayah korban, MD (54), kemudian melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pengacara korban menyebut laporan tersebut telah ditangani polisi sesuai prosedur, sementara penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan menunggu hasil visum korban.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.