Pengacara korban mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban tidak sampai menyebabkan kehamilan, tetapi korban disebut mengalami trauma berat yang masih terlihat hingga sekarang. Korban telah menjalani visum dan kini berusaha melanjutkan kehidupannya dengan bekerja setelah lulus sekolah.
"Korban tidak hamil, sudah dilakukan visum juga. Kondisi korban trauma berat. Sekarang ini sudah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya jelas sekali nampak, murung anaknya," kata Wahju.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa ayah korban sebagai pelapor dan korban serta melakukan visum. Polisi belum menetapkan SMD sebagai tersangka karena hasil visum belum keluar dan penyidik masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegasnya.
Magribi menegaskan polisi belum dapat menyimpulkan jumlah dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dialami korban karena angka 13 kali berasal dari keterangan pengacara, sedangkan korban disebut tidak menyatakan jumlah kejadian tersebut secara spesifik kepada penyidik.
Polisi akan mencocokkan keterangan korban dengan hasil visum sebelum menentukan perkembangan penyidikan dan status hukum SMD.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.