NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, berinisial SMD (60) dilaporkan ke polisi setelah mantan siswinya mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA hingga berulang sebanyak 13 kali, dengan kejadian terakhir sekitar Agustus 2024.
Kasus itu baru dilaporkan ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 setelah korban yang kini berusia 19 tahun disebut tidak tahan menanggung trauma selama beberapa tahun. Polisi telah memeriksa korban dan ayahnya serta melakukan visum, tetapi hingga kini belum menetapkan SMD sebagai tersangka karena masih menunggu hasil visum dan gelar perkara.
Dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut bermula sekitar September 2023 ketika korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA. Sementara, SMD merupakan mantan wali kelas korban saat masih bersekolah di jenjang SMP.
Menurut pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, perbuatan tersebut kemudian terjadi berulang kali di sejumlah lokasi hingga dugaan persetubuhan disebut terjadi pada kejadian ke-11, ke-12, dan ke-13.
"Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024," jelasnya kepada NadiKabar, Senin (7/9/2026).
SMD disebut bukan orang asing bagi keluarga korban karena selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap memberikan ceramah agama dan air doa kepada keluarga korban. Sehingga korban maupun orang tuanya menaruh rasa hormat dan kepercayaan kepadanya.
Kedekatan tersebut menurut pengacara korban membuat keluarga tidak menaruh curiga ketika korban berinteraksi dengan SMD sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.
"Dia (SMD) kan memang suka ceramah agama. Suka memberikan air doa ke keluarga korban. Berarti ada hubungan kaya guru spiritual gitu," terangnya.
Menurut pengacara korban, dugaan perbuatan pertama terjadi setelah SMD meminta korban datang ke rumahnya, sedangkan korban saat itu datang bersama dua temannya tanpa menaruh kecurigaan terhadap gurunya. Dua teman korban kemudian disebut diminta membeli makanan ke lokasi yang jauh sehingga SMD bisa berduaan dengan korban dan diduga melakukan kekerasan seksual.
"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.
Korban kini telah berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di wilayah Kertosono, Nganjuk, setelah menyelesaikan pendidikannya, sedangkan dugaan kekerasan seksual tersebut terakhir disebut terjadi sekitar Agustus 2024.
Kasus itu baru mencuat setelah korban disebut tidak lagi mampu menanggung trauma selama bertahun-tahun dan mendapat bantuan dari bosnya untuk mencari pendampingan hukum.
Ayah korban, MD (54), kemudian melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026 dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pengacara korban menyebut laporan tersebut telah ditangani polisi sesuai prosedur, sementara penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan menunggu hasil visum korban.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," terangnya.
Pengacara korban mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban tidak sampai menyebabkan kehamilan, tetapi korban disebut mengalami trauma berat yang masih terlihat hingga sekarang. Korban telah menjalani visum dan kini berusaha melanjutkan kehidupannya dengan bekerja setelah lulus sekolah.
"Korban tidak hamil, sudah dilakukan visum juga. Kondisi korban trauma berat. Sekarang ini sudah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya jelas sekali nampak, murung anaknya," kata Wahju.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa ayah korban sebagai pelapor dan korban serta melakukan visum. Polisi belum menetapkan SMD sebagai tersangka karena hasil visum belum keluar dan penyidik masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," tegasnya.
Magribi menegaskan polisi belum dapat menyimpulkan jumlah dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dialami korban karena angka 13 kali berasal dari keterangan pengacara, sedangkan korban disebut tidak menyatakan jumlah kejadian tersebut secara spesifik kepada penyidik.
Polisi akan mencocokkan keterangan korban dengan hasil visum sebelum menentukan perkembangan penyidikan dan status hukum SMD.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum," tandasnya.