NADIKABAR.COM — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU ini. Sturman menyebut RUU ini akan menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah.
"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.
Sturman menyebut, dalam proses penyusunan, sejumlah pihak telah dilibatkan secara luas. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.