"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," katanya.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat. Para anggota DPR yang hadir pun setuju agar RUU Satu Data Indonesia ini jadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia terlaksana di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).