Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun kebijakan lain sesuai prosedur nasional masing-masing. Para menteri bahkan mendesak masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret untuk mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan pemukiman Israel ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Para menteri luar negeri itu menilai langkah-langkah yang diumumkan sudah sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan. Di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) serta Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.

Mereka menilai ketentuan itu mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui situasi yang timbul akibat pendudukan Israel sebagai kondisi yang sah.

Selain itu, negara-negara juga tidak boleh memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan kondisi akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum tersebut.