Dalam konteks tersebut, mereka kembali menyerukan kepada Israel untuk membatalkan seluruh tindakan yang berkaitan dengan aktivitas pemukiman serta langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri juga menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyerukan implementasi penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza guna menjamin keamanan dan stabilitas, mengatasi kondisi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Para menteri luar negeri tersebut menekankan satu-satunya jalan yang layak untuk mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara.
Menurut mereka, solusi itu harus diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan, dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.