NADIKABAR.COM β€” Sebanyak delapan negara muslim menyambut baik keputusan pemerintah Inggris melarang impor barang dari pemukim ilegal Israel di Palestina yang diduduki. Keputusan tersebut juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan pemukiman tersebut.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (10/9/2026), melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri Arab Saudi, TΓΌrkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab berharap keputusan itu bisa mendorong masyarakat internasional untuk mengambil langkah serupa sesuai dengan hukum internasional.

Selain itu, pernyataan bersama itu juga meminta pertanggungjawaban organisasi serta individu yang terlibat dalam aktivitas pembangunan pemukiman ilegal. Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan para menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris.

Pada pernyataan itu, negara-negara tersebut menegaskan niat memberlakukan pembatasan nasional masing-masing serta mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dari pemukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun kebijakan lain sesuai prosedur nasional masing-masing. Para menteri bahkan mendesak masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret untuk mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan pemukiman Israel ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Para menteri luar negeri itu menilai langkah-langkah yang diumumkan sudah sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan. Di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) serta Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.

Mereka menilai ketentuan itu mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui situasi yang timbul akibat pendudukan Israel sebagai kondisi yang sah.

Selain itu, negara-negara juga tidak boleh memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan kondisi akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum tersebut.

Dalam konteks tersebut, mereka kembali menyerukan kepada Israel untuk membatalkan seluruh tindakan yang berkaitan dengan aktivitas pemukiman serta langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.

Para menteri juga menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyerukan implementasi penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza guna menjamin keamanan dan stabilitas, mengatasi kondisi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang berkelanjutan.

Para menteri luar negeri tersebut menekankan satu-satunya jalan yang layak untuk mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara.

Menurut mereka, solusi itu harus diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan, dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.