NADIKABAR.COM — Setidaknya ada delapan orang ditangkap oleh kepolisian Polda Bali berserta jajaran atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bali.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, pihak kepolisian telah mengungkap lima perkara penyalahgunaan BBM.
"Pengungkapan ini, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan kepolisian menyusul terjadinya kelangkaan BBM," kata AKBP Chandra, di Mapolda Bali, Senin (19/10).
Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang terlapor atau pelaku diamankan dalam lima perkara.
Untuk Polresta Denpasar, menangkap empat orang laki-laki berinisial AK, AD, FR, dan MM, dengan barang bukti 9 jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush pelat nomor DK 1465 ADY dan 2 unit sepeda motor Yamaha Byson, 3 buah selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp 1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM.
Kemudian, untuk Polres Tabanan menangkap seorang laki-laki berinisial RV dan WS. Untuk barang bukti 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia pelat nomor DK 1941 FAM dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp 750.000.