Selanjutnya, Polres Gianyar menangkap dua perempuan berinisial NH dan AE, dengan barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna putih DK 2893 FDR.

Selain itu, dari para pelaku diamankan 9 jeriken berukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite dan sejumlah Pertalite yang terkemas dalam 28 botol plastik berukuran 1,5 dan 1 liter. Kemudian, uang hasil penjualan para pelaku juga turut disita.

Dari pemeriksaan, para pelaku yang menjual Pertalite dalam rentang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per botolnya itu dan bisa meraup omzet jutaan dalam beberapa hari.

Salah satunya adalah komplotan pelaku di Denpasar berinisial AD, FR, dan MM yang mengantongi Rp 1,2 juta dari hasil penjualan.

"Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor atau pelaku diduga memperoleh BBM dengan cara membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan. Kemudian memindahkan BBM tersebut melalui proses penyedotan ke dalam wadah penampung, seperti botol plastik dan jeriken, untuk selanjutnya dijual kembali.