Namun demikian, para pelaku adalah pelaku dadakan yang memanfaatkan momen krisis BBM untuk mencari keuntungan,"Para pelaku memanfaatkan momen ini kelangkaan untuk memperoleh keuntungan. Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan," jelasnya.

Ia menyampaikan, modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukannya.

"Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," ujarnya.

"Melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM dapat berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi," sambung Chandra.

Pihak kepolisian akan menyelidiki besaran barang buktinya dan jika dinilai sedikit, mereka akan diberikan sanksi pembinaan saja. Tetapi jika dinilai besar mereka akan disangkakan pidana Pasal 55 Undang-undang nomor 22, tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.