Rico menegaskan apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, tindakan tersebut merupakan keputusan individual. Keterlibatan tersebut tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
"Yang jelas, apabila nantinya terverifikasi terdapat WNI yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Rico menambahkan konsekuensi hukum terhadap WNI yang terbukti terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganannya dilakukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi serta prosedur hukum yang berlaku.
"Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Rico.
Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina melaporkan delapan WNI direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina. Laporan tersebut diterbitkan pada 27 Agustus melalui Telegram.