NADIKABAR.COM — Usia 81 tahun MPR yang setiap tahunnya diperingati hari lahirnya pada tanggal 29 Agustus bukanlah peringatan ulang tahun pada lembaga, bukan pula usia sebuah nomenklatur atau nama. MPR dalam bentuknya yang sekarang lebih muda dari itu; MPRS baru dibentuk pada 1959, dan majelis yang bersidang berdasarkan hasil pemilihan umum baru terwujud pada dekade berikutnya. Yang berusia 81 tahun adalah gagasannya, keyakinan bahwa sebuah bangsa yang baru saja memproklamasikan diri memerlukan satu ruang tempat seluruh kehendaknya dapat berkumpul dan berbicara sebagai satu suara.
Menghitung usia dari Sidang Pertama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 adalah pilihan historiografis, bukan pernyataan tentang kesinambungan kelembagaan. Tetapi justru karena itu penghitungan tersebut jujur pada hakikat persoalannya. Yang diwarisi MPR dari KNIP bukanlah struktur, melainkan sebuah pertanyaan yang belum pernah benar-benar tuntas dijawab dalam delapan dekade, di mana, secara kelembagaan, sebuah bangsa menyimpan kedaulatannya?
Peringatan yang jujur bukanlah peringatan yang merayakan jawaban, melainkan yang berani mengulang pertanyaannya.
Kesalahan paling umum dalam wacana ketatanegaraan kita adalah memperlakukan 'original intent' MPR seolah-olah ia tunggal dan berhenti di tahun 1945. Padahal, Indonesia memiliki dua momen konstitusional yang keduanya otentik.
Pertama, rumusan yang paling sering dikutip justru bukan berasal dari batang tubuh UUD 1945, melainkan dari Penjelasan UUD 1945. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia - Vertretungsorgandes Willens des Staatsvolkes. Frasa Jerman itu bukan hiasan. Ia menandai akar teoritik gagasan Soepomo pada Sidang BPUPKI: negara sebagai kesatuan organik, dan Majelis sebagai organ tempat kehendak rakyat-negara itu memperoleh bentuk.
Dari sana mengalir tiga konsekuensi desain yang koheren satu sama lain:
Komposisi Keanggotaan MPR yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Majelis dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Logikanya bukan efisiensi legislatif, melainkan kelengkapan representasi: seluruh daerah dan seluruh golongan harus punya wakil, sebab yang hendak dijelmakan adalah bangsa, bukan konstituen elektoral.
Kewenangan MPR Lebih Bersifat Konstitutif, Bukan Legislatif. Majelis menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Ia tidak membentuk undang-undang. Ini penting dan sering dilupakan: sejak awal MPR tidak pernah dirancang sebagai kamar legislatif. Ia dirancang sebagai organ pembentuk, bukan organ pembuat.
Waktu Persidangan yang Jarang. Sidang MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun. Sebuah organ yang bersidang sekali dalam satu siklus kekuasaan jelas tidak dimaksudkan untuk memerintah sehari-hari. Ia dimaksudkan untuk hadir pada momen-momen yang menentukan.
Kedua, perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam empat tahap membongkar premis pertama dan menggantinya dengan premis yang berbeda secara mendasar. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak lagi menyatakan kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Konsekuensinya radikal kedaulatan rakyat tidak lagi disimpan di satu kelembagaan; namun didistribusikan ke seluruh organ negara sesuai mandat konstitusi. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh Majelis. Utusan golongan dihapus; utusan daerah berubah menjadi DPD yang dipilih. Doktrin lembaga tertinggi negara ditanggalkan.
Risalah PAH I Badan Pekerja MPR merekam bahwa hasil ini bukan kemenangan satu konsep atas konsep lain, melainkan kompromi tim redaksi beberapa desain yang tidak sepenuhnya berdamai: gagasan mempertahankan supremasi Majelis, gagasan bikameralisme penuh, dan gagasan menghapus Majelis sama sekali. Yang lahir dari kompromi itu adalah lembaga yang tidak masuk kategori mana pun secara rapi - bukan kamar ketiga, bukan bikameral murni, bukan pula lembaga tertinggi.
Sebagian ahli menyebutnya sui generis; sebagian menyebutnya bikameralisme yang tidak lengkap; sebagian lagi, dengan lebih tajam, menyebutnya reformasi tanpa konsep tunggal. Satu detail teknis punya akibat besar dan jarang dibicarakan: sejak Perubahan Keempat, Penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar. Artinya, kalimat paling indah tentang MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia kini secara yuridis bukan norma. Ia adalah warisan intelektual, bukan dasar kewenangan.
Setiap kali MPR sebagai 'rumah kebangsaan' dibicarakan dengan nostalgia pada rumusan UUD 1945, kita sedang mengambil energi retoris dari teks yang telah dicabut keberlakuannya. Hal Itu tidak serta merta salah - sebuah bangsa berhak memelihara ingatan normatifnya. Tetapi ia menjadi salah ketika nostalgia menggantikan argumen, dan ketika kerinduan pada kedudukan lama dipakai untuk menghindari pekerjaan merumuskan kedudukan baru. Original intent yang mengikat hari ini adalah original intent hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945. Dan justru di sanalah, sesungguhnya, terdapat ruang yang jauh lebih menarik daripada yang selama ini kita akui.