Apa Sebenarnya Yang Dijaga MPR Sebagai Rumah Kebangsaan?
Visi resmi MPR merumuskan diri sebagai rumah kebangsaan, pengawal konstitusi, dan penjaga kedaulatan rakyat. Rumusan ini kuat secara simbolik. Persoalannya bersifat konseptual: frasa "rumah kebangsaan" belum memiliki sandaran kewenangan yang jelas. Sebuah lembaga negara hidup dari kompetensi, bukan dari deskripsi diri. Ketika kompetensi menyusut sementara kebutuhan akan makna tetap, godaan terbesarnya adalah mengisi kekosongan itu dengan seremoni.
Rumah kebangsaan lalu berisiko dipahami sebagai tuan rumah acara kebangsaan - penyelenggara forum, sosialisasi, dan perlombaan - yang semuanya bermanfaat, tetapi tidak satu pun merupakan kewenangan ketatanegaraan. Padahal ada tafsir yang jauh lebih kokoh, dan tafsir itu tersedia di dalam konstitusi yang berlaku sekarang. MPR adalah satu-satunya organ dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan pembentuk konstitusi (constituent power), bukan sekadar kekuasaan yang dibentuk konstitusi (constituted power).
Memperhatikan kewenangan MPR yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, betapa semuanya berada di luar politik sehari-hari:
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 - kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 - MPR bertindak sebagai penjaga klausul yang tidak dapat diubah: bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia memiliki eternity clause (non amendment articles), dan MPR-lah lembaga yang berdiri depannya.
Pasal 3 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 - melantik Presiden dan Wakil Presiden. Kewenangan ini bukan semata-mata acara kenegaraan biasa, namun merupakan momen ketika mandat rakyat dikukuhkan kepada kepala negara.
Pasal 7B jo. Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 - MPR berwenang memutus usul pemberhentian Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 8 - mengisi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dibaca sebagai satu kesatuan, pola yang muncul sangat jelas dan sangat konsisten dengan desain 1945: MPR adalah lembaga yang tidak mengurus keadaan biasa, melainkan keadaan yang menentukan. MPR bukan puncak hierarki, tetapi MPR adalah titik terakhir.
Bukan lembaga tertinggi, melainkan lembaga terakhir. Inilah makna 'rumah kebangsaan' yang punya daya hukum. Rumah tempat bangsa menyimpan kekuasaan pembentuk konstitusinya, dan rumah tempat bangsa kembali ketika mekanisme biasa tidak lagi memadai. Rumah tidak dinilai dari seberapa sering ia ramai, melainkan dari apakah ia berdiri kokoh ketika dibutuhkan.
Tesis 1 - Dari "Lembaga Tertinggi" ke "Lembaga Terakhir"
Wacana pengembalian status MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah sepatutnya diakhiri. Bukan lantaran tabu untuk didiskusikan, tetapi perdebatan ini justru menjebak alam pikir ketatanegaraan kita pada paradigma yang keliru, mengingat struktur republik modern tidak lagi menganut hierarki piramida. Jauh lebih relevan dan menjanjikan apabila kita memosisikan MPR secara definitif: sebagai satu-satunya pemegang otoritas pengubah konstitusi dan forum pamungkas saat terjadi krisis tata negara.