Dengan kerangka pikir ini, minimnya intensitas sidang MPR bukanlah sebuah kecacatan, melainkan karakter bawaan dari desain kelembagaannya-serupa dengan Bundesversammlung di Jerman.
Tesis 2 - Rumah Kebangsaan sebagai Forum Konsensus Jangka Panjang
Di tengah diskursus ketatanegaraan kita, wacana mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berdiri di persimpangan jalan yang menuntut kejujuran penuh dari dua sudut pandang yang berseberangan. Perdebatan ini bukanlah sekadar urusan pasal-pasal, melainkan tentang bagaimana republik ini menjaga ritme perjalanannya menuju masa depan.
Di satu sisi, kecemasan akan patahnya kesinambungan pembangunan menjadi motor penggerak utama para pendukung PPHN. Mereka melihat sebuah pola sejarah yang terus berulang: arah kapal Indonesia begitu rentan dibelokkan secara drastis setiap kali tongkat estafet kepemimpinan berganti. Dokumen perencanaan yang saat ini hanya berpayung undang-undang atau peraturan presiden dirasa terlampau rapuh, sangat mudah dirombak dan dianulir oleh pemenang pemilu berikutnya yang membawa ego visinya sendiri. Bagi kelompok ini, sebuah haluan negara yang dirumuskan oleh forum paling inklusif di republik ini adalah jawaban mutlak. Haluan tersebut diyakini mampu menjadi jangkar yang menjamin kontinuitas lintas rezim, menjaga napas panjang negara untuk menuntaskan agenda raksasa yang melampaui batas waktu satu periode jabatan-mulai dari kompleksitas transisi energi, manajemen ledakan demografi, hingga penyelesaian fondasi ibu kota negara yang baru.
Namun, di sisi yang berseberangan, kelompok penolak menyuarakan peringatan keras yang tak kalah krusial. Terkait dengan rantai logika ketatanegaraan yang tersembunyi di balik wacana haluan ini: sebuah ketetapan yang dilahirkan oleh MPR secara alamiah akan menuntut adanya mekanisme evaluasi. Evaluasi tersebut, pada gilirannya, tak pelak melahirkan kewajiban pertanggungjawaban. Pada titik krisis inilah - menuntut pertanggungjawaban seorang Presiden kepada MPR akan menyeret mundur jarum jam demokrasi kita, mengembalikan ketergantungan absolut eksekutif di bawah bayang-bayang majelis. Padahal, rantai subordinasi kelembagaan itulah yang justru hendak diputus mati dan dikubur ketika kita bersepakat memilih presiden secara langsung. Lebih jauh lagi, mereka menggugat urgensi wacana ini dengan sebuah logika praktis: jika panduan pembangunan itu dirasa cukup diwujudkan dalam produk undang-undang biasa, lantas untuk apa memaksakan sebuah amandemen konstitusi yang berisiko tinggi?
Di tim redaksi tarik-menarik dua kutub pemikiran ini, ada sebuah simpul filosofis yang sering terlewat dan harus diurai terlebih dahulu. Sebelum kita terburu-buru memihak, kita sebenarnya sedang dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental terkait desain institusional: mungkinkah kita merancang sebuah haluan negara yang mengikat secara visi, tanpa harus menciptakan jebakan pertanggungjawaban politik? Sejarah ketatanegaraan dunia sebenarnya memiliki preseden untuk hal ini. Pengalaman Prancis melalui Pasal 18 konstitusinya memperlihatkan dengan elegan bahwa sebuah forum kebangsaan bisa saja mewujud sekadar menjadi mimbar kehormatan untuk menyuarakan arah masa depan negara, tanpa harus merosot wibawanya menjadi panggung penghakiman politik bagi presiden yang sedang menjabat. Praktik yang juga sudah dilakukan oleh Indonesia melalui Sidang Tahunan MPR.
Tesis 3 - Rumah Kebangsaan Memerlukan Ingatan Konstitusional
Original intent tidak berarti apa pun tanpa arsip. Indonesia beruntung: perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah salah satu proses konstitusional yang paling terdokumentasi di dunia - ribuan halaman risalah rapat PAH I, Badan Pekerja, Komisi, dan Sidang MPR, yang merekam bukan hanya keputusan tetapi juga usul yang gugur, posisi fraksi yang kalah, dan kompromi prosedural yang menjelaskan mengapa sebuah pasal berbunyi seperti sekarang.
Kekayaan itu belum bekerja sebagaimana mestinya. Risalah yang tidak diringkas tidak terbaca; yang tidak terbaca tidak dikutip; yang tidak dikutip tidak menjadi hukum yang hidup. Akibatnya, tafsir konstitusi kita sering bersandar pada ingatan kolektif yang samar, bukan pada rekaman otentik. Maka fungsi yang paling khas dan paling tidak tergantikan bagi MPR ke depan adalah menjadi kustodian memori konstitusional bangsa. MPR berkedudukan sebagai penyedia travaux prΓ©paratoires Indonesia yang terkurasi, terverifikasi, dan terbuka - bagi Mahkamah Konstitusi, bagi pembentuk undang-undang, bagi akademisi, dan bagi warga negara.
Konteks ini bukanlah pekerjaan seremonial. Ini pekerjaan yang, sekali dikerjakan dengan sungguh-sungguh, akan mengubah cara sebuah negara berdebat tentang dirinya sendiri.
Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 3 April 2014, Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" dalam Undang-Undang Partai Politik, dengan pertimbangan bahwa menempatkan Pancasila sebagai salah satu di tim redaksi empat pilar berpotensi mereduksi kedudukannya sebagai dasar negara.
Putusan itu tidak melarang program pendidikan kebangsaan MPR, dan program tersebut berlanjut dengan nomenklatur "Empat Pilar MPR RI". Tetapi ia menyisakan pekerjaan konseptual yang belum selesai - dan justru di situ letak peluangnya. Jika MPR memahami dirinya sebagai rumah ingatan konstitusional, maka programnya secara alamiah bergeser: dari sosialisasi nilai menjadi pendidikan konstitusi.
Konteks ini bukan mendorong untuk menghafal empat rumusan empat pilar, melainkan memahami mengapa sebuah pasal berbunyi demikian, apa yang diperdebatkan sebelum ia disepakati, dan pandangan mana yang diakomodir beserta alasannya. Warga negara yang memahami bahwa konstitusinya lahir dari perdebatan akan lebih setia kepadanya daripada warga negara yang hanya diajari bahwa konstitusinya suci. Kesetiaan yang lahir dari pemahaman lebih tahan uji daripada kesetiaan yang lahir dari pengulangan.