Galih memaparkan, penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggah. Pengajuan tersebut harus diperkuat dengan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendampingan dan verifikasi.

"Dokumen sanggah tim redaksi lain diperkuat tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping sosial, serta pejabat Dinsos," paparnya.

Setelah pengajuan diterima, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Proses tersebut dilakukan untuk memilah penerima yang benar-benar terindikasi judol dan mereka yang masih perlu mendapatkan klarifikasi.

"Kesempatan tersebut juga disertai dengan proses verifikasi yang harus dilalui," ungkap Galih.

Dinsos Lamongan memastikan setiap pengajuan sanggah diperiksa sesuai ketentuan. Dengan demikian, penerima manfaat yang merasa tidak terlibat judol tidak langsung kehilangan bantuan tanpa melalui proses klarifikasi. Meski mekanisme sanggah dibuka, pemerintah memberikan konsekuensi tegas bagi penerima manfaat yang kembali terindikasi judi online setelah dinyatakan lolos verifikasi.