NADIKABAR.COM — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu Pemohon.

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tertera dalam website Mahkamah Konstitusi mkri.id seperti dilihat pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Saddan, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya. Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu duga untuk agenda politik.

Saddan menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Menurut Saddan, hakim MK harusnya mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian.

Sehingga Saddan menilai atas tekanan-tekanan tersebut, hakim MK telah melanggar prinsip independensi. "Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," tuturnya.

Saddan meminta MKMK untuk membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu. Kemudian MKMK diminta memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama.

Kemudian MKMK juga diminta memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK. MKMK juga diminta memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim MK jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

Saddan juga meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh hakim MK dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.