NADIKABAR.COM — Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu Prof Jamin Ginting mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang bersifat independen.

Saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, ia mengatakan PPA akan sangat berisiko jika berada di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.

Sebagai guru besar, dia juga sempat menyampaikan orasi ilmiah dengan judul "Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana".

"Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen," kata Jamin.