Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, menurut dia, upaya perampasan aset merupakan salah satu bagian kecil dalam upaya pemulihan aset.
Dari UNCAC itu, setidaknya ada tiga bagian penting, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Jamin menjelaskan investigasi atau pelacakan, yakni identifikasi tentang aset yang kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan.
Tidak cukup sampai di situ, upaya juga harus dibawa ke dalam litigasi terkait dengan perampasan tersebut. Nantinya mekanisme yang digunakan bisa berupa in personam atau in rem.