Setelah itu, ia mengatakan bahwa upaya pemulihan aset juga perlu meliputi pengaturan kerja sama internasional. Seringkali pembicaraan soal RUU Perampasan Aset hanya menggunakan pola pikir lokal.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang harus dilakukan, serta lembaga yang perlu disediakan untuk menjalankan kewenangan itu.

"Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar," katanya.