Di sisi lain, Dedy mengaku memang sempat ada guru yang terkena mutasi. Di mana guru itu kemungkinan adalah guru yang sempat pelaku sebut melakukan pemukulan.
"Guru yang dimaksud juga sudah mutasi dari sini (MI Yappi Natah Nglipar)," ucapnya.
Polisi menyebut kakak adik yang menjadi pelaku pembakaran tidak ditahan. Sebagai pertimbangan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk dapat tidaknya kasus tersebut naik ke penyidikan, apalagi pelakunya masih anak-anak.
"Kalau anak-anak tidak ditahan, jadi dikembalikan kepada orang tua," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, Jumat (21/8/2026).
Selain karena masih berusia anak, Tri mengatakan saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Sehingga belum bisa menerapkan pasal terhadap keduanya.
"Kami hanya sebatas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana dan nanti ke depan kita akan menghadirkan daripada para pihak, seperti dinas terkait. Karena ini menyangkut anak, otomatis harus ada pendampingan juga kan," ujarnya.
Dengan demikian belum ada ancaman hukuman bagi kedua pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengusut kasus tersebut.
"Ancaman hukuman nanti belakangan ya. Karena kami ini masih dalam melakukan penyelidikan, hanya sebatas serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan," ucapnya.
Kapolsek Nglipar, AKP Paryadi menambahkan, bahwa orang tua dari kedua pelaku merupakan keluarga dengan kategori miskin.
"Jadi kondisinya memang demikian dan kategori keluarga miskin, sehari-hari orang tua keduanya itu mencari rongsok," katanya.