NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membangun satu dari dua pos pantau di Kelok 23. Pos pantau ini bakal berfungsi untuk mengawasi jangan sampai ada pengendara yang berhenti atau parkir di pinggir jalur Kelok 23.
"Karena ini jalan nasional, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di sepanjang Kelok 23 ini," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum kepada wartawan di Kretek, Bantul, Senin (14/9/2026).
Widya juga meminta pengguna jalan yang melintas di Kelok 23 tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Apalagi ini jalur ini memiliki kelok atau belokan sebanyak 23 kali.
Widya mengatakan, pengendara sudah difasilitasi rest area dan gardu pandang untuk menikmati pemandangan sekitar lokasi. Oleh karena itu tak perlu lagi berhenti atau parkir motor di tepi jalan.
Selain itu, pihaknya juga telah mendirikan satu pos pantau di sekitar simpang empat Kretek. Rencananya akan dibangun satu pos pantau lagi di salah satu rest area Kelok 23.
"Nanti insyaallah ada dua, yang satu kan sudah di titik nol atau simpang empat Kretek. Kemudian di rest area nanti ada juga, itu sekaligus kami gunakan dengan stakeholder sebagai tempat koordinasi dan memonitor, mengawasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Nantinya, Satlantas Polres Bantul dan Polres Gunungkidul bersama Satpol PP setempat akan melakukan pemantauan secara berkala. Mengingat Kelok 23 berada di dua kabupaten tersebut.
Widya menambahkan, saat ini Ditlantas Polda DIY tengah berkoordinasi dengan forum lalu lintas terkait memitigasi atau mendata lampu-lampu penerangan jalan umum yang saat ini kondisinya mati.
"Sudah ada yang sudah diperbaiki, namun karena kondisi pohon yang masih terlalu lebat, itu menghalangi cahaya untuk sampai ke badan jalan. Sehingga juga saat ini dengan PJN kami kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bantul juga dan BPBD untuk mengurangi dahan pohon itu," ucapnya.
Kepala Satker PJN DIY, Tisara Sita, mengungkapkan momen uji coba Kelok 23 ini untuk memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, selama pelaksanaan trial open traffic ini tidak akan berlaku selama 24 jam.
"Uji coba Kelok 23 dilaksanakan selama tujuh hari mulai tanggal 14 sampai dengan 20 September 2026. Uji coba ini mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB dan kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," ujar Tisara.
Tisara melanjutkan, kendaraan besar untuk sementara memang belum diperkenankan melintas. Pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pada bagian akhir jalan baru ini masih terdapat pekerjaan lanjutan yang masih berjalan.
"Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan pengguna jalan maupun para pekerja yang masih melaksanakan pekerjaan di lapangan," katanya.
Oleh karena itu, Tisara meminta pengendara untuk mematuhi ketentuan selama masa trial open traffic. Di mana salah satunya mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
"Selanjutnya, evaluasi pelaksanaan uji coba Kelok 23 akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap pengoperasian Kelok 23," ucapnya.