"Ada sedikit perbaikan dari kami untuk menyempurnakan redaksi daripada gugatan tersebut. Namun secara substansinya tetap sama dengan gugatan yang sebelum," jelasnya.
Tiffani mengatakan, isi gugatan tidak dapat disampaikan secara keseluruhan kepada publik lantaran perkara tersebut bersifat pribadi dan persidangannya tertutup.
Meski demikian, dia menyebut pokok gugatan Ruben masih berkaitan dengan hak asuh anak. Selain itu, terdapat persoalan mengenai dugaan eksploitasi serta lingkungan tempat anak berada.
"Kemudian adanya dugaan-patut dugaan ya, bahwa anak itu berada di tempat lingkungan yang tidak baik, dan juga tidak memenuhi sebagaimana apa yang telah disepakati dalam akta kesepakatan," kata Tiffani.