Dia kembali menegaskan, tidak ada perubahan substansi dalam gugatan yang diajukan pihak Ruben.

"Yang pasti tidak ada perubahan secara substansi, hanya perubahan secara redaksional aja supaya lebih jelas. Dan juga kita tidak merubah pokok gugatan kita yaitu hak asuh anak," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Ruben Onsu diketahui tidak hadir secara langsung. Tiffani menjelaskan ketidakhadiran kliennya bukan merupakan suatu kewajiban dalam tahapan persidangan saat ini.

"Ruben hari ini memang gak hadir karena memang tidak ada kewajiban untuk prinsipal itu hadir. Karena kewajiban prinsipal hadir itu dalam hukum acara perdata ada pada waktu agenda mediasi, bukan pada waktu proses persidangan itu sudah berlanjut," ungkap Tiffani.