"Lalu sejumlah pemerintah daerah juga mengatakan ada beberapa kesulitan yang perlu ditangani, maka ditambah lagi yang untuk non-bencana Rp 18,9 triliun, sudah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan-nya 198 tahun 2026. Karena itu sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp 715,34 triliun," beber Suahasil.

Realisasi TKD ini didorong oleh kinerja penyerapan anggaran dan output Pemerintah Daerah (pemda) yang membaik. Selain itu, tunjangan guru kini disalurkan menjadi bulanan yang mana sebelumnya triwulan serta peningkatan alokasi Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembayaran gaji ASN daerah.

Penyaluran TKD juga ini digunakan untuk mendukung pemerataan layanan publik daerah di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, TKD mendorong program kesetaraan bagi siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG), penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).