Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penerbitan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujarnya kepada NadiKabar, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan jika keberadaan uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.