NADIKABAR.COM — Advokat Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) khususnya majelis hakim perlu memahami konteks bisnis dalam menegakkan hukum, termasuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset ketika nantinya sudah disahkan.
Dia menilai bahwa saat ini masih ada majelis hakim yang menjatuhkan putusan tanpa memahami konteks bisnis dalam suatu perkara. Menurut dia, sering kali aparat penegak hukum tidak cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya.
"Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi jangan pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis," kata Arie saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.