Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Advokat: APH harus paham konteks bisnis saat jalankan Perampasan Aset
Advokat Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) khususnya majelis hakim perlu memahami konteks bisnis dalam menegakkan hukum, termasuk menjalanka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 12:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia juga meminta agar ada penguatan fungsi lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial, seiring meluasnya wewenang aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengusulkan agar badan pemulihan aset ini jangan dipegang oleh satu lembaga tapi ada gabungan beberapa lembaga karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat karena ini kaitan dengan aset itu luar biasa godaannya," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.