NADIKABAR.COM — Advokat Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) khususnya majelis hakim perlu memahami konteks bisnis dalam menegakkan hukum, termasuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset ketika nantinya sudah disahkan.
Dia menilai bahwa saat ini masih ada majelis hakim yang menjatuhkan putusan tanpa memahami konteks bisnis dalam suatu perkara. Menurut dia, sering kali aparat penegak hukum tidak cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya.
"Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi jangan pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis," kata Arie saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, kompetensi aparat penegak hukum terkait hukum bisnis, administratif, dan korporasi, masih menjadi problem. Dia mengatakan bahwa aparat dilatih dalam kerangka hukum pidana formil dan materiil, tapi kurang terlatih dalam urusan keputusan bisnis.
"Bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis," katanya.
Selain itu, dia pun mengusulkan agar tindakan perampasan tanpa menunggu proses pidana atau non-conviction based (NCB) menjadi upaya terakhir setelah jalur pidana dan seluruh prosedur ditempuh. Menurut dia, Rancangan UU itu juga perlu menaikkan standar bukti awal untuk pemblokiran dan penyitaan, serta setiap alat buktinya harus diuraikan.
Dia juga meminta agar ada penguatan fungsi lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial, seiring meluasnya wewenang aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengusulkan agar badan pemulihan aset ini jangan dipegang oleh satu lembaga tapi ada gabungan beberapa lembaga karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat karena ini kaitan dengan aset itu luar biasa godaannya," katanya.