Menurut dia, kompetensi aparat penegak hukum terkait hukum bisnis, administratif, dan korporasi, masih menjadi problem. Dia mengatakan bahwa aparat dilatih dalam kerangka hukum pidana formil dan materiil, tapi kurang terlatih dalam urusan keputusan bisnis.
"Bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis," katanya.
Selain itu, dia pun mengusulkan agar tindakan perampasan tanpa menunggu proses pidana atau non-conviction based (NCB) menjadi upaya terakhir setelah jalur pidana dan seluruh prosedur ditempuh. Menurut dia, Rancangan UU itu juga perlu menaikkan standar bukti awal untuk pemblokiran dan penyitaan, serta setiap alat buktinya harus diuraikan.