NADIKABAR.COM — Advokat Arie Yusuf Amir memberi masukkan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan antisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pemiliknya.

"Nah di sini kami mencoba membandingkan di beberapa negara lain, kami yakin sudah banyak ahli di sini hadir sudah, pasti sudah memaparkan juga, tapi kami ingin masuk ke modus penyalahgunaan NCB ya, jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya," kata Amir Yusuf dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Amir Yusuf memaparkan slide presentasi mengenai potensi penyalahgunaan wewenang APH melalui NCB.

Ia mengusulkan pemblokiran dan penyitaan harus dimulai dari kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Ia meminta penyidik juga menguraikan setiap alat bukti yang didapat.

"Sehingga kita usulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Lalu penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset tersebut," ujar Arie Yusuf.