"Lalu yang keempat, NCB dijadikan alat tekan agar tersangka mengaku bersalah. Nah, ini pencabutan atau penundaan permohonan NCB berpotensi dijadikan bahan negosiasi, ruang ini juga harusnya ditutup," tambahnya.

Ia juga ingin. adanya penguatan lembaga pengawas penegak hukum. Ia ingin penegak hukum ditegakkan sesuai dengan semangat reformasi RI.

"Selanjutnya kami ingin menyampaikan, dan ini sebetulnya masalah kita bersama, tentang penguatan lembaga pengawas penegak hukum. Jadi dengan nantinya berlakunya tentang undang-undang perampasan aset ini, maka fungsi pengawasan lembaga penegak hukum ini betul-betul harus kita evaluasi kembali," kata Arie Yusuf.

"Tentunya dengan semangat kawan-kawan di Komisi III yang kami mengikuti, sangat apresiasi, saatnyalah kita mengembalikan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawas ini seperti dengan semangat reformasi kita," imbuhnya.