Ia pun mengusulkan kekayaan tak wajar jangan dijadikan bukti utama dalam perampasan aset. Ia menyebut kekayaan tak wajar hanya menjadi indikator awal bukan bukti yang berdiri sendiri.

"Lalu yang kedua, kekayaan tidak wajar dijadikan bukti utama. Nah, ini kami usulkan hanya indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri. Permohonan wajib disertai dengan nexus aset tindak pidananya. Lalu adopsi due diligence dan know your customer perbankan dalam rancangan undang-undang bisa disebut know your target," tambahnya.

Ia mengusulkan adanya pemanggilan yang layak dan berjenjang kepada pihak yang tidak diketahui keberadaannya. Ia pun tak ingin NCB dijadikan alat tekan supaya tersangka mengaku bersalah.

"Lalu yang ketiga, status buron atau tidak diketahui keberadaannya ditetapkan secara prematur. Kami usul mengatur tahapan pemanggilan yang layak dan berjenjang sebagai syaratnya," kata Arie Yusuf.