Dalam pernyataan tersebut disebutkan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ujian mendesak bagi sistem multilateral.

Pernyataan itu juga mencatat bahwa pelanggaran masih terus terjadi, meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan opini penasihat pada Juli 2024 dan kemudian Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi terkait.

Pembahasan berfokus pada tiga tema. Pertama, membangun sistem multilateral yang mencerminkan kesetaraan kedaulatan antarnegara. Tema kedua, mendorong negara-negara dari keterlibatan menuju kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang telah mereka miliki.