NADIKABAR.COM — Persidangan perkara dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, memanas. Richard Lee mencecar saksi ahli dari BPOM soal kandungan zat pada produknya yang dipermasalahkan Doktif.

Richard Lee secara langsung mencecar saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya dalam produk suplemen White Tomato (WT) miliknya.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee mengonfirmasi hasil pengujian laboratorium sediaan suplemen tersebut yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.