"Ada zat berbahaya gak pada produk ini?" tanya Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).

Mendengar pengakuan saksi ahli, Richard Lee langsung menegaskan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat sasaran. Ia menilai pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dirancang untuk menjerat sediaan ilegal yang memuat racun berbahaya seperti merkuri dan timbal, bukan produk berizin edar resmi yang tidak memiliki kandungan toksik.

"Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan)," tegas Richard Lee.